Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/4/2013).
Mangindaan menegaskan, besaran tanggungan kerugian tersebut hanya diberikan pada bagasi yang diketahui mengalami kerusakan parah atau bahkan musnah.
Selain itu, perhitungan pergantian kerugian kehilangan bagasi juga disesuaikan dengan jenis, ukuran, dan merek dari barang-barang bawaan penumpang Lion Air.
Menteri dari kalangan politisi ini mengatakan seluruh ketentuan mengenai ganti rugi penumpang korban musibah Lion Air telah diatur dalam peraturan menteri perhubungan. “Menurut aturannya sudah ada, dan Lion Air sudah siap, Jasa Raharja sudah siap dengan melakukan pertanggungjawaban kecelakaan,” ujar dia.
Seperti diketahui, pesawat Lion Air jatuh di perairan dekat Bandara Ngurai Rai, Denpasar, bali, pada Sabtu (13/4/2013). Pesawat yang membawa 101 penumpang ditambah 7 kru tersebut bertolak dari Bandara Husen Sastranegara menuju Denpasar Bali.
Musibah jatuhnya pesawat Lion Air ini terjadi di saat kondisi di Bandara sebelumnya diliputi awan gelap dan cuaca yang kurang bersahabat. beruntung seluruh penumpang dan kru pesawat selamat dari kejadian tersebut. (Est/Shd)


No comments:
Post a Comment